FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto mengungkap fakta baru terkait kasus penikaman maut di Jalan Sudirohusodo, Kecamatan Wajo, Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 04.00 Wita.
Hal itu dikatakan Yudi setelah pihaknya berhasil menangkap pelaku berinisial FH (17) pada Kamis (7/3/2024) malam sekitar pukul 20.00 Wita.
Diceritakan Yudi, sebelum kejadian, pelaku saat itu menyanyi dengan suara keras sehingga membuat korban tersinggung.
Hal ini meluruskan pernyataan sebelumnya dari Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, Iptu Firman yang menyebut kekasih korban diganggu oleh pelaku.
"Korban (pergi dan, red) kembali membawa tiga orang kawannya," ujar Yudi saat menggelar ekspose (8/3/2024).
Yudi bilang, di situ terjadi perselisihan antara korban dan pelaku. Melibatkan salah satu dari teman korban.
"Merasa terancam karena dikejar dan dipukuli, pelaku berbalik dan mengambil sangkur yang ada di pinggangnya," ucap Yudi.
Nahasnya, saat pelaku melakukan pengejaran, korban berhasil diraih dan ditikam hingga meregang nyawa.
"Pelaku melakukan penikaman di dada," tukasnya.
Sementara, kata Yudi, rekan korban yang tadinya ikut memukul langsung melarikan diri.
"Setelah itu korban berjalan sedikit sampai di Wisma, dilakukan pertolongan pertama, dibawa ke rumah sakit Pelamonia dan dinyatakan meninggal dunia," imbuhnya.
Atas perbuatannya, ditegaskan Yudi, FH dijerat Pasal 338 Kuhpidana tentang pembangunan.
"Pasal yang dipersangkan yaitu pasal 338," kuncinya.
Karena masih di bawah umur, dikatakan Yudi, pelaku hanya akan menjalani sepertiga dari hukuman sebenarnya.