Sekadar diketahui, dalam Pasal tersebut tertulis, "Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun". (Muhsin/fajar)
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto (Foto: Muhsin/fajar)