Selama Ramadan Jam Kerja ASN di Maros Berubah

  • Bagikan
Bupati Kabupaten Maros H.A.S Chaidir Syam

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros Andi Sri Wahyuni AB menjelaskan kalau Perbup tentang jam kerja ini mengacu pada Perpres 21 tahun 2023 tentang jam kerja ASN seluruh Indonesia.

"Jadi perbedaannya kalau hari biasa itu jam kerja pegawai sebanyak 37 jam 30 menit dalam seminggu. Sedangkan untuk bulan ramadan hanya 32 jam 30 menit dalam seminggu,"jelasnya.

Dia mengatakan kalau penerapan jam kerja selama ramadan ini dilakukan di 25 organisasi perangkat daerah (OPD) ditambah 14 kecamatan.(Rin)

  • Bagikan