Selama Ramadan Jam Kerja ASN di Maros Berubah

  • Bagikan
Bupati Kabupaten Maros H.A.S Chaidir Syam

FAJAR.CO.ID, MAROS -- Selama ramadan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkab Maros mengalami perubahan.

Dimana jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita atau bekerja selama 32 jam 30 menit setiap minggunya di bulan puasa.

Hal itu diungkapkan Bupati Maros, AS Chaidir Syam saat dikonfirmasi Selasa, 12 Maret.

Dia mengatakan perubahan jam kerja ini diatur dalam Peraturan Bupati Maros Nomor 48 tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja pegawai ASN Lingkup Maros.

"Jadi selama ramadan untuk hari Senin-Jumat ASN masuk pukul 08.00 Wita hingga pukul 15.00. Yang membedakan hanya jam istirahatnya," katanya.

Kalau hari Senin-Kamis jam istirahatnya mulai pukul 12.00 Wita hingga pukul 12.30 Wita.

"Jam istirahatnya hanya setengah jam. Sementara kalau hari jumat jam istirahatnya pukul 11.30 Wita hingga pukul 12.30 Wita atau sekitar satu jam," jelasnya.

Diakuinya perubahan jam kerja selama ramadan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan suci ramadan.

Dia juga mengatakan selama ramadan jam kerja ASN lebih singkat satu jam dari hari biasanya atau diluar bulan ramadan.

"Ada pengurangan satu jam untuk jam kerja ASN selama ramadan. Kalau diluar ramadan jam pulangnya pukul 16.15 Wita," katanya.

Menurutnya pengurangan jam kerja ini dilakukan agar ASN muslim memiliki waktu untuk mempersiapkan menu berbuka puasa.

"Semoga tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja para ASN, serta tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik," harapnya.

  • Bagikan