Dana Hibah KONI Makassar Digarap Kejari Makassar, Ahmad Susanto Klaim Paling Tertib

  • Bagikan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar periode 2022/2023.

Proses penyelidikan ini menjadi sorotan terkait integritas penggunaan dana publik untuk kegiatan olahraga.

Sejumlah langkah telah dilakukan oleh jaksa Kejari Makassar dalam rangka pengumpulan data dan informasi terkait kasus ini.

Salah satunya adalah pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait, di antaranya Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah yang dikonfirmasi pada Senin (18/3/2024) membenarkan perihal pemeriksaan tersebut.

"Terkait pemeriksaan Ketua KONI, saudara AS pada Jumat pekan lalu, hal tersebut terkait dengan adanya pengaduan masyarakat di Kejari terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2022-2023," ujar Alamsyah kepada awak media di kantornya, Senin petang.

Dikatakan Alamsyah, anggaran hibah tersebut sekitar Rp60 miliar.

"Jumlahnya, sekitar Rp60 miliar kalau tidak salah. Tapi nanti saya sampaikan lebih jelasnya," Alamsyah menuturkan.

Alamsyah bilang, selain Ketua KONI Makassar, pihaknya juga memanggil mantan Kadispora Makassar yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perpustakaan Kota Makassar, Andi Pattiware.

"Selain AS, juga ada mantan Kadispora AP yang kita mintai keterangan," ucapnya.

Dijelaskan Alamsyah, pemanggilan AP dilakukan karena secara administrasi terkait organisasi olahraga mesti melalui Dispora.

  • Bagikan