Mantan Dirut PT SCI Perseroda Ajukan Keberatan ke Pj Gubernur

  • Bagikan

Awalnya Tanri Abeng diangkat sebagai Pelaksana Tugas Komisaris melalui SK Nomor: 1500/X/ Tahun 2023 tanggal 19 Oktober 2023. Pengangkatan tersebut tidak memiliki dasar hukum, karena tidak ada kekosongan Komisaris dan tidak terdapat suatu keadaan memaksa atau mendesak.

Selain itu, usia Tanri Abeng sudah melewati batas usia maksimal untuk menjadi Komisaris di BUMD. Berdasarkan Pasal 38 huruf (g) PP Nomor 54/2018 disebutkan untuk komisaris berusia maksimal 60 tahun pada saat pertama kali mendaftar," beber Acram.

Tidak sampai di situ saja, lanjut Acram, Pj Gubernur Sulsel juga memberhentikan tiga Direksi PT SCI, dikenal dengan pemberhentian sewaktu-waktu, melalui SK Nomor 220/II/ Tahun 2024. Menurut dia, pemberhentian tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 105 UU PT, diketahui pemberhetian sewaktu-waktu hanya dapat dilakukan melalui RUPS, dan wajib hukumnya memberitahukan terlebih dahulu. Selain itu dikenal hak membela diri yang wajib diberikan kepada Direksi yang diberhentikan, melalui forum RUPS.

"Ini sangat fatal dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, karena pengangkatan Tanri Abeng cacat hukum, sehingga secara mutatis mutandis batal demi hukum," tegas Acram.

Atas langkah Pj Gubernur Sulsel itu, Rendra Darwis yang diberhentikan secara sewenang-wenang, menempuh jalur hukum melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Makassar.

Pemberhentian Direksi yang dilakukan dengan SK 220 kemudian menimbulkan permasalahan, karena konsideran jelas merujuk pada PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018, sementara klausula objektif dalam surat keputusan bertentangan dengan kedua peraturan tersebut, sehingga tidak memenuhi syarat objektif, dan patut dinyatakan batal demi hukum.

  • Bagikan