Mantan Dirut PT SCI Perseroda Ajukan Keberatan ke Pj Gubernur

  • Bagikan

"Jika Pj Gubernur Sulsel jeli dan memahami risiko, maka sudah seharusnya keberatan yang diajukan Rendra dan Dedi menjadi perhatian serius. Demikian halnya DPRD, yang jika tidak berusaha mencegah, maka akan menjadi pihak yang dianggap bersama-sama melakukan permufakatan, yang berpotensi menimbulkana kerugian negara. Untuk hal ini, Tim Hukum Rendra dan Dedi akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini dilakukan sebagai tanggungjawab moral, agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar di lingkungan PT SCI," jelas Acram. (*)

  • Bagikan