Mantan Dirut PT SCI Perseroda Ajukan Keberatan ke Pj Gubernur

  • Bagikan

Meskipun, demikian Pj Gubernur bersama-sama Asisten II Propinsi Sulsel terus menerus melakukan pembunuhan karakter, yang merendahkan harkat dan martabat Rendra dan Dedi, melalui pernyataan-pernyataan menyesatkan. Seolah PT SCI sedang dalam masalah.

"Tanpa disadari, perbuatan tersebut telah menimbulkan permasalahan hukum, yang akan merugikan PT SCI, dalam menjalankan fungsinya sebagai BUMD," imbuh Acram.

Acram menjelaskan, sesuatu yang batal demi hukum, maka dianggap tidak pernah ada, dan akan menimbulkan pertanggungjawaban personal terhadap masing-masing pihak yang dengan bebas menggunakan keuangan PT SCI.

"Keuangan PT SCI merupakan keuangan negara yang dipisahkan, dan jika terjadi risiko, maka rumusan delik korupsi menjadi terang," jelas Acram.

Lebih jauh dia mengatakan, tanpa legal standing yang sah, Pj Gubernur Sulselyang melakukan pembiaran, dan justeru menggunakan kewenangannya, telah melemahkan PT SCI dan membiarkan pengelolaan Perseroda tersebut oleh pelaksana tugas yang diangkat dengan melawan hukum.

"Dengan keberatan yang dilakukan Rendra dan Dedi, diharapkan masyarakat Sulsel bisa melihat, bagaimana Pj Gubernur Sulsel telah melakukan abouse of power, atau kesewenang-wenangan. Hal ini nyaris tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum, yang seharusnya bisa langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait hal ini," ucap Acram.

Tidak sampai di situ, bahkan DPRD yang sudah mengetahui terdapat permasalahn hukum, namun tidak melakukan perbuatan-perbuatan pencegahan, bisa terseret dalam perkara ini. Hal ini dikenal dengan persetujuan diam-diam, sehingga menimbulkan beragam persepsi.

  • Bagikan