Pada kesempatan itu, Pj Bupati Jeneponto dalam arahannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPN. Dengan sertifikat tanah yang dibagikan BPN, masyarakat kini memiliki aset yang dapat dikembangkan secara maksimal.
“Terima kasih kepada BPN yang telah melakukan kegiatan ini, semoga harapan dari kegiatan ini dapat tercapai dan terwujud. BPN di sini berupaya semaksimal mungkin menerbitkan sertipikat hak-hak atas tanah masyarakat, dengan Program Strategi Nasional melalui kegiatan PTSL, Redistribusi Tanah dan Lintas Sektor serta lainnya," ungkap Edi.
Dia berharap, GSRA ini dapat mendorong potensi usaha kegiatan penataan akses di Kabupaten Jeneponto , menyingkronkan kegiatan terkait dengan penataan aset dan penataan akses, serta meningkatkan nilai tambah ekonomi masyarakat melalui fasilitasi pendampingan.
Edi mengatakan, masyarakat segera melakukan sertipikat hak atas tanah guna menjamin kejelasan dan legalitas kepemilikan tanah. "Reforma Agraria adalah sebuah kebijakan untuk menata kembali susunan kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber daya agraria bagi kepentingan rakyat," ungkapnya.
Kegiatan diikuti oleh beberapa perwakilan OPD seperti Dinas Koperasi, Kesbangpol, Perikanan, PUPR dan dinas yang lain, beberapa kepala desa/lurah, perwakilan pelaku UMKM, serta perwakilan dari pihak perbankkan di aula/ halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto. (fajar)