FAJAR.CO.ID, SINJAI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menerima aspirasi dari pensiunan Depag Sinjai bertempat di Ruang Rapat DPRD, Kamis (16/5/2024).
Aspirasi tersebut terkait pemberhentian dengan hormat ASN Kemenag oleh Kanwil Depag tanpa diberi hak pensiun karena masa kerja PNS belum cukup 5 tahun sedangkan masa kerja keseluruhan 16 tahun.
Adapun aspirasi diterima oleh Anggota DPRD Sainuddin bersama Muzawwir.
Aspirasi akan ditindaklanjuti kepada pimpinan DPRD untuk disposisi rapat kerja selanjutnya bersama Pemerintah Daerah.(*)