DPRD Terima Aspirasi Dari Pensiunan Depag

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SINJAI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menerima aspirasi dari pensiunan Depag Sinjai bertempat di Ruang Rapat DPRD, Kamis (16/5/2024).

Aspirasi tersebut terkait pemberhentian dengan hormat ASN Kemenag oleh Kanwil Depag tanpa diberi hak pensiun karena masa kerja PNS belum cukup 5 tahun sedangkan masa kerja keseluruhan 16 tahun.

Adapun aspirasi diterima oleh Anggota DPRD Sainuddin bersama Muzawwir.

Aspirasi akan ditindaklanjuti kepada pimpinan DPRD untuk disposisi rapat kerja selanjutnya bersama Pemerintah Daerah.(*)

  • Bagikan