FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Dugaan tindak pidana korupsi proyek pengaspalan kawasan industri Palopo dan dugaan penerimaan fee proyek di Pemkot Palopo dilaporkan di Kejaksaan Tinggi, Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal itu dilaporkan oleh Aliansi Gerakan Mahasiswa Sulawesi Selatan saat melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Massa menuntut agar Kejati Sulsel dan Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan penerimaan fee proyek dan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Pemkot Palopo.
Massa juga meminta untuk dilakukan investigasi lebih lanjut mengenai laporan harta kekayaan pejabat Pemkot Palopo.
“Meminta untuk dilakukan investigasi lebih lanjut mengenai laporan harta kekayaan pejabat. Apabila ditemukan ketidakwajaran, kami meminta segera melakukan audit keuangan negara yang melibatkan PPATK,” kata pimpinan aksi.
Kejati Sulsel dan Polda Sulsel didesak untuk segera mengambil tindakan hukum yang tegas dan transparan dalam menegakkan supremasi hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menyatakan, bahwa pihaknya akan mendalami terkait tuntutan aksi tersebut. “Terkait masalah tuntutan. Nanti kami pelajari ini. Fee Rp250 juta yah,” kata Soetarmi kepada massa aksi.
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari seluruh dokumen yang diterima hari ini. “Nanti kami akan pelajari tentang dokumen yang diberikan hari ini. Nanti kami laporkan kepada pimpinan. Nanti kami sampaikan ke rekan-rekan. Apakah laporan ini memenuhi untuk ditindaklanjuti,” tandasnya. (selfi/fajar)