Sudah di Ambang Pintu, Kejati Siap Tangani Perkara Pemilu

  • Bagikan
Kajati Sulsel, Agus Salim

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sudah di ambang pintu, Kejati Sulsel menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung suksesnya Pilkada Serentak pada November 2024 mendatang. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah menugaskan para jaksa di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menangani perkara pemilu.

Kajati Sulsel, Agus Salim, mengungkapkan bahwa dirinya telah menugaskan ratusan jaksa untuk terlibat dalam penanganan perkara pemilu. Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap kasus yang terkait dengan pelanggaran pemilu dapat ditangani dengan cepat dan tepat, sehingga proses Pilkada dapat berjalan lancar dan adil.

"Kami telah menugaskan sebanyak 197 jaksa untuk betugas di sentra Gakkumdu. Baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menangani perkara pemilu," ujar Agus saat menerima kunjungan kerja JAM Pidum Kejagung RI, Prof Asep Nanang Mulyana, di Kantor Kejati Sulsel, kemarin.

Agus menyebut, perkara Pemilu 2024 yang telah ditangani sebanyak 22. Di antaranya lima perkara terkait menjanjikan atau memberikan materi kepada pemilih (money politik), dan tujuh perkara terkait melanggar larangan kampanye.

Kemudian, dua perkara terkait membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. Selanjutnya empat perkara terkait mencoblos dua kali, dua perkara terkait menyebabkan suara pemilih tidak bernilai, satu perkara terkait merusak hasil perhitungan suara, dan satu perkara terkait penggunaan dokumen palsu.

"Selain itu Kejati Sulsel juga telah membentuk 33 Posko Pemilu untuk memantau tahapan kegiatan Pemilu dan Pemilukada Tahun 2024," ucapnya.

  • Bagikan