FAJAR.CO.ID, MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemasangan kabel tanam milik PT PLN Persero UP3 Makassar Utara.
Dimana dalam kasus ini, HA merupakan pemilik perusahaan PT RTS.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, HA langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Maros, Selasa malam, 2 Juli.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muh Zulkifli Said mengatakan hari ini (Selasa malam, red) pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka HA.
"Jadi kami bersama tim dari Pidana Khusus Kejari Maros telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan," katanya dalam press conference, Selasa malam, 2 Juli.
Setelah melakukan rangkaian penyidikan serta mengumpulkan dua alat bukti atau lebih pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengerjaan pengadaan jasa pemasangan SUTM PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara untuk Pecah Beban Penyulang Turikale dan Keandalan Sistem Penyulang Catu Daya Pabrik Teh Gelas Tahun 2018 di Kabupaten Maros, maka pihaknya kembali menetapkan satu orang tersangka.
"Jadi dengan dasar surat perintah penyidikan maka dilakukan pengembangan dari tersangka sebelumnya yakni tersangka HI," katanya.
Berdasarkan Pasal 21 KUHAP terhadap tersangka atas nama HA pada hari ini (Selasa, red), kata dia, maka telah dilakukan penetapan tersangka.
"Juga hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka HA dan langsung dibawa ke Lapas," sebutnya.
Dalam kasus ini kata dia, tersangka HA berperan sebagai pemilik perusahaan PT RTS.