FAJAR.CO.ID, MAROS – Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Wilayah Maros mendatangi rumah pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan, Rabu 10 Juli 2024.
Rumah yang dikunjungi bulan ini adalah rumah penunggak pajak kendaraan yang berada di Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, Maros.
“Pada bulan ini kita fokus di Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale. Selanjutnya kita akan menyasar wilayah lainnya,” kata Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Bapenda Sulsel Wilayah Maros, A.n.ras Perwira, Rabu 10 Juli 2024, di Turikale.
Ia menjelaskan, banyak warga yang mengaku telah menjual kendaraannya namun pemilik baru tidak melakukan balik nama. Inilah yang menyebabkan ia didatangi petugas samsat karena namanya tercatat di samsat sebagai penunggak pajak kendaraan.
“Kami menyarankan kepada warga yang telah menjual kendaraannya agar segera melapor ke samsat bahwa kendaraannya telah dijual,” ujarnya.
Selain datang langsung ke samsat, warga juga bisa melakukan blokir kendaraan yang telah dijual melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile yang bisa diunduh di play store atau app store. (*)