FAJAR.CO.ID, TAKALAR– UPT Bapenda Sulsel Wilayah Takalar atau Samsat Takalar kembali melakukan penertiban pajak kendaraan bermotor, Selasa 9 Juli 2024, di Jalan Poros Galesong Utara, yang berdekatan dengan Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate Makassar.
Penertiban pajak kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang dilakukan bekerja sama dengan Satlantas Polres Takalar dan Jasa Raharja untuk mencari kendaraan yang tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Takalar Wahyuni Amir, mengatakan, pada penertiban ini petugas menemukan 70 unit kendaraan yang menunggak pajak kendaraan.
Namun yang membayar di samsat keliling yang menyertai penertiban tersebut sebanyak 38 unit kendaraan dengan total Rp. 59.877.260.
Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Takalar Wahyuni Amir, menambahkan, petugas juga menilang 7 unit kendaraan roda dua dan 25 unit kendaraan roda empat.
Selama razia, petugas juga menyosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati.(*)