Kanwil Kemenkumham Sulsel Monitoring Pemanfaatan TI dan SIPPN pada 3 UPT

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) lakukan monev pemanfaatan Tekonologi Informasi (TI) dan Sistem Informaasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN).

Monev dilaksanakan pada tanggal 15-17 Juli 2024 pada 3 (tiga) Unit Pelaksana Teknis (UPT) berbeda yaitu Lapas Kelas IIB Takalar, Rutan Kelas IIB Bantaeng, dan Lapas Kelas IIA Bulukumba.

Koordinator Tim Monev, Ahmad Mille dalam keterangannya pada Selasa (16/07) menyampaikan bahwa kegiatan monev ini dilaksanakan guna memonitoring pelaksanaan TI pada ke-3 UPT tersebut.

Ahmad menyebutkan, kegiatan ini sekaligus memonitoring pemanfaatan laman SIPPN untuk mengetahui apakah pelayanan publik pada 3 UPT tersebut telah terpublikasi atau tidak.

Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak untuk memaksimalkan Informasi layanan Publik UPT agar terinformasi dengan baik pada masyarakat.

Dalam monev ini, juga di sampaikan bahwa setiap UPT yang hendak membuat aplikasi guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi), terlebih dahulu harus mengajukan persetujuan melalui situs Sistem Data dan Teknologi Informasi (SIMDATIN) milk Pusdatin Kemenkumham.

Pada Kesempatan ini, Tim monev dari Kanwil menemukan bahwa sarana dan prasarana (sarpras) TI yang ada di UPT masih kurang memadai, serta kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) TI untuk menunjang kegiatan di UPT.

Tim juga menyarankan UPT agar seluruh layanan publik yang ada di UPT di upload ke dalam laman SIPPN. Hal ini penting guna membantu masyarakat yang hendak menggunakan layanan publik di UPT. Selain itu, juga memaksimalkan menu pemberitaan yang ada di laman SIPPN.

  • Bagikan