FAJAR.CO.ID, PALOPO – UPT Bapenda Sulsel Wilayah Luwu dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menandatangani Komitmen untuk meningkatkan Kepatuhan Karyawan BPJS dan wajib lunas pajak kendaraan untuk kendaraan kecelakaan tunggal.
Komitmen tersebut ditandatangani di Kantor BPJS Kesehatan Luwu, Pammanu Kec. Belopa Utara, oleh Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Luwu Bulnia, S.STP, Selasa 16 Juli 2024.
Ini bunyi kesepakatan tersebut :
1. Melakukan pendataan kendaraan dinas milik BPJS Kesehatan Kab. Luwu dan kendaraan milik pegawai BPJS Kesehatan Kab. Luwu
2. Menghimbau pegawai dilingkup BPJS Kesehatan Kab. Luwu untuk melakukan pelunasan PKB secara tepat waktu guna menghindari denda keterlambatan
3. Kendaraan Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal di wilayah Kab. Luwu yang sudah jatuh tempo diwajibkan melakukan Pelunasan PKB, SWDKLLJ dan PNBP serta memastikan ke peserta JKN, Aktif dengan rutin membayar iuran JKN
4. Berkolaborasi dengan Kantor Bersama Samsat Luwu memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas tunggal di wilayah Kab. Luwu.