FAJAR.CO.ID, SOPPENG– UPT Bapenda Sulsel Wilayah Soppeng, Jasa Raharja, dan Satlantas Polres Soppeng menggelar penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Senin 15 Juli 2024 di Jalan Kubba, Kelurahan Lalabatarilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Kepala UPT Bapenda Wilayah Soppeng, A. Suraya, mengatakan, pada kegiatan tersebut petugas menjaring 47 kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang belum membayar PKB.
Dari 47 kendaraan yang terjaring, sebanyak 42 orang pemilik kendaraan membayar PKB di lokasi penertiban dengan total Rp. 44.408.000
Andi Suraya yang didampingi Kasi Pendapatan Samsat Soppeng, Hj. Andi Sakura Harta, menambahkan, pihaknyajuga mensosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati.
“Kami berupaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Pembayaran pajak kendaraan akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan program kesehatan di Soppeng,” ujarnya.
Khusus di Drive Thru Samsat Pettarani Makassar, Bapenda Sulsel menggelar extra time. Pelayanan dibuka hingga pukul 20.00. Pada Sabtu dan Minggu, pelayanan dibuka hingga pukul 20.00.
Pada Sabtu dan Minggu, pelayanan di Samsat Drive Thru Pettarani Makassar berlangsung mulai pukul 08.00-14.00.
Kepala Bapenda Sulsel DR. H. Reza Faisal Saleh, S.STP, M.Si, mengatakan, saat ini 25 UPT Bapenda Sulsel giat menjemput bola dengan mendatangi rumah wajib pajak dan mencari kendaraan menunggak di fasilitas umum.