FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – UPT Bapenda Sulsel Wilayah Makassar I Selatan melakukan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Letnan Jenderal Hertasning Makassar, Rabu, 24 Juli 2024.
Penertiban dipimpin Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Makassar I Selatan Yarham Yasmin didukung PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan diwakili Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Makassar I, Andi Abdul Gafur dibantu Satlantas Polrestabes Makassar.
Penertiban dilakukan untuk mencari wajib pajak yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Dalam kegiatan ini, turut disosialisasikan mengenai UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 terkait dengan penghapusan data registrasi kendaraan. Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menginformasikan tentang penerapan UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 dimana kendaraan yang tidak membayarkan kewajibannya kembali setelah masa jatuh tempo STNK lebih dari 2 tahun, maka registrasi kendaraannya di samsat akan dihapus dan tidak dapat diregistrasi kembali.
UPT Bapenda Sulsel Wilayah Makassar I Selatan akan terus melakukan penertiban untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan. (*)