FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Nitami Nur Fahira (24), atau yang akrab disapa Nita, adalah seorang lulusan baru dari Universitas Hasanuddin, Jurusan Ilmu dan Teknologi Pangan. Nita tengah sibuk mempersiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dalam proses pengurusan SKCK ini, Nita dihadapkan dengan salah satu syarat baru yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023, yaitu keharusan untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Nita, yang mengaku sebelumnya tidak terlalu familiar dengan BPJS Kesehatan, memberikan pandangannya terkait aturan baru ini.
"Sebelum saya melakukan pengurusan SKCK ini, saya sebenarnya tidak terlalu paham mengenai BPJS Kesehatan dan bagaimana cara kerja BPJS Kesehatan itu," ujarnya saat ditemui tim Jamkesnews di Polrestabes Makassar, Senin (19/08).
Pernyataan ini menggambarkan betapa banyak masyarakat yang mungkin masih belum memahami secara mendalam tentang program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, terutama di kalangan generasi muda yang baru memasuki dunia kerja.
Namun, perubahan pandangan Nita mulai terjadi ketika ia mengetahui bahwa keanggotaan aktif BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat untuk mengurus SKCK.
"Dikarenakan adanya aturan baru ini, yaitu kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat dalam melakukan pengurusan SKCK, jadi saya mulai untuk mencari tahu apa dan bagaimana itu BPJS Kesehatan," lanjutnya.