SKCK dan Kepesertaan Aktif JKN: Langkah Pemerintah Dorong Kesadaran Masyarakat

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Kebijakan baru mengenai keharusan memiliki kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) disambut dengan baik oleh masyarakat. Dwi Agung (22), yang baru saja lulus dari perkuliahan pada bulan Mei kemarin dan sedang dalam proses mengurus SKCK untuk pendaftaran CPNS tahun 2024, ia mengapresiasi langkah pemerintah tersebut.

Dwi Agung menyatakan bahwa kebijakan baru ini sangat penting untuk diterapkan, ia membagikan pandangannya terhadap kebijakan Perpol 6 Tahun 2023 ini, Dwi menilai, langkah ini merupakan salah satu cara yang efektif untuk memperkenalkan dan mendorong masyarakat agar lebih peduli terhadap kesehatan mereka sendiri, sekaligus ikut berpartisipasi dalam program nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

"Kalau menurut sepemahaman saya, mengenai kebijakan baru ini sangat perlu untuk diterapkan, karena aturan ini bisa membuat masyarakat menjadi lebih sadar akan pentingnya menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," ujarnya di Polda Sulawesi Selatan, Rabu (21/08).

Dwi juga melihat bahwa kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam mengenalkan Program JKN kepada masyarakat yang belum terlibat aktif. Ia menilai, langkah ini merupakan salah satu cara yang efektif untuk memperkenalkan dan mendorong masyarakat agar lebih peduli terhadap kesehatan mereka sendiri, sekaligus ikut berpartisipasi dalam program nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

"Saya melihat kebijakan kepesertaan aktif JKN bagi pemohon SKCK sebagai suatu bentuk pengenalan atau sosialisasi Program JKN terhadap masyarakat yang belum terlibat aktif dalam Program JKN, jadi bisa saja masyarakat yang belum mengetahui tentang jaminan kesehatan nasional akan menjadi tahu dikarenakan kebijakan ini," tambah Dwi.

  • Bagikan