FAJAR.CO.ID, WAJO - Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu menghadiri pelantikan anggota DPRD Kabupaten Wajo periode 2024-2029. Pelantikan 40 anggota DPRD Wajo ini melalui rapat Paripurna DPRD Wajo di Gedung Utama lantai II, Senin (2/9/2024).
Acara pelantikan ini juga dihadiri oleh Sekda Wajo, Forkopimda, kepala OPD Pemda Wajo, serta sejumlah tokoh penting lainnya, termasuk mantan bupati dan wakil bupati Wajo, mantan anggota DPRD, para ketua partai, camat, lurah, dan kepala desa.
Pelantikan diawali dengan pembacaan Salinan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tentang pengangkatan anggota DPRD Wajo oleh Sekretaris DPRD Wajo, Saenal Hayat.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan kemudian dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Wajo, Dr. Ilham, SH., MH.
Ketua DPRD Wajo periode 2019-2024, Andi Alauddin Palaguna, secara simbolis menyerahkan tongkat estafet kepemimpinan kepada pimpinan sementara, Firmansyah Perkesi dan Andi Merly Iswita, yang akan mengemban tugas hingga terbentuknya pimpinan definitif.
Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu yang membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyampaikan ucapan selamat kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang telah dilantik pada hari ini.
Andi Bataralifu mengungkapkan, bahwasanya sebagaimana amanat Pasal 96 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu: 1) Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda); 2) Fungsi Penyusunan Anggaran; dan 3) Fungsi Pengawasan.
Fungsi Pembentukan Perda, kata dia, merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah. "Hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPRD bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah, dan tetap mempedomani peraturan perundang- undangan," ujarnya.