FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penggelapan jabatan dan proyek pembangunan fasilitas kampus, Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof. Sufirman Rahman memberikan reaksi.
Dikatakan Prof. Sufirman, dirinya sama sekali tidak terlibat seperti pada informasi yang beredar.
"Yang pertama saya bantah bahwa saya tidak terlibat, waktu saya diperiksa saya dikaitkan dengan vidiotron," ujar Prof. Sufirman kepada awak media, Rabu (25/9/2024).
Prof. Sufirman menjelaskan, ia hanya dikaitkan dengan dugaan kasus pengadaan Videotron Pascasarjana UMI.
"Vidiotron itu memang pengadaanya saat saya masih asisten direktur tahun 2021," lanjutnya.
Prof. Sufirman mengatakan, peran dirinya saat itu sebagai pembantu direktur yang berkaitan dengan administrasi, keuangan, termasuk pengembangan sumber daya, dan sarana prasarana, perencanaan.
"Tupoksi saya memproses penawaran itu ke pimpinan Unversitas peran saya sampai disitu," ucapnya.
Setelah dipimpin kampus, kata Prof. Sufirman, pimpinan dalam hal ini Rektor membentuk tim evaluasi dan tim evaluasi.
"Tugasnya adalah menilai kelayakan dari pada penawaran dari rekan. Saya tidak terlibat menilai harganya berapa saya tidak terlibat," Prof. Sufirman menuturkan.
"Lalu kemudian dananya cair, keterlibatan staf saya itu karena memang bagian keuangan dan usulan dari sana (pimpinan) pada saat dicairkan staf saya dipanggil untuk menerima uangnya sebesar Rp1,34 M," sambung dia.
Ia menegaskan bahwa pada aliran dana itu, tidak ada yang singgah di kantong.