FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dua perawat di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar resmi ditetapkan sebagai tersangka, terkait kematian pasien dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial SA (42).
"Perawatnya sudah tersangka dua orang," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, Senin (21/10/2024) malam.
Devi menjelaskan bahwa kedua perawat tersebut diduga melakukan kelalaian dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap pasien, yang berujung pada kematian SA.
"Korban (SA) meninggal akibat adanya kelalain dua petugas yang berakibat langsung terhadap kematian korban," ucapnya.
Ditegaskan Devi, kedua perawat yang belum diketahui identitasnya itu dijerat pasal 361 KUHP dan 359 KUHP tentang dugaan kelalaian. Sekadar diketahui, Pasal 359 KUHP merupakan pasal yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Pasal 359 KUHP tertuang bahwa siapapun yang karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Sementara itu, pada Pasal 361 KUHP merupakan Pasal yang diterapkan dalam kasus kesalahan profesi kesehatan.
Devi juga bilang, pihaknya telah melakukan proses otopsi terhadap korban untuk mengetahui penyebab pasti meninggalnya. "Kemarin (hari) Sabtu sudah diotopsi," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pasien dengan gangguan jiwa (ODGJ), Sahrullah (42), meninggal dunia di Rumah Sakit Daerah Khusus (RSKD) Dadi Makassar pada Jumat (18/10/2024).
Korban ditemukan dengan sejumlah luka di tubuhnya, yang memicu kecurigaan dari pihak keluarga.