Oleh: Mukhtar Tompo
(Anggota DPR RI periode 2014-2019)
Begitu banyak dasar pikiran pentingnya pendidikan di Indonesia. Dalam UUD 1945 alinea ke-4, terdapat kalimat “Mencerdaskan kehidupan bangsa” yang menggambarkan cita-cita bangsa Indonesia untuk mendidik dan menyamaratakan pendidikan ke seluruh penjuru Indonesia.
Tuntunan lain datang dari Ki Hajar Dewantara; tujuan pendidikan adalah untuk menuntun tumbuh kembang anak-anak agar mereka bisa mencapai keselamatan dan kebahagiaan. Bahwa pendidikan bertujuan untuk memajukan kesempurnaan hidup, yaitu hidup yang selaras dengan alam dan masyarakat.
Dalam UU Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003, Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Namun bagaimana jika lembaga pendidikan itu tidak maksimal? Bagaimana jika infrastruktur dan manajemen pendidikan dalam skala kabupaten dengan penduduk lebih dari 401.610 orang masih jauh dari target minimal?
Angka-Angka dan Ketimpangan Pendidikan Jeneponto
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan di halaman website Direktorat Jenederal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang masih menggunakan nama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, total jumlah siswa seluruh tingkat pendidikan di Jeneponto sebanyak 78.628 orang. Terdiri dari 39.443 laki-laki dan 39.185 perempuan. Rinciannya (sesuai jenjang sekolah dan sederajatnya); 2.487 orang di Kelompok Bermain, 7.533 orang di Taman Kanak-Kanak, 193 orang di SPS (Satuan PAUD Sejenisnya), 3.705 orang di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM. Lembaga pendidikan non formal di bawah Kementerian Pendidikan), 88 orang di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB. Lembaga pendidikan non formal bermitra dengan Kementerian Pendidikan), 39.931 orang di SD, 12.324 orang di SMP, 7.757 di SMA, 4.456 di SMK, dan 154 orang di SLB. Sedangkan Tempat Penitipan Anak (TPA) belum ada.