FAJAR.CO.ID, SINJAI-- Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa menyerahkan bantuan keuangan atau dana hibah kepada Partai Politik (Parpol) peraih kursi pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 - 2024.
Bantuan keuangan itu diserahkan langsung kepada perwakilan 11 parpol di rumah jabatan (Rujab) Bupati Sinjai, Selasa (19/11/2024).
Andi Jefrianto Asapa, menyampaikan penyerahan bantuan tersebut dilakukan sebagai kewajiban Pemkab Sinjai. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 36 Tentang Bantuan Keuangan Parpol tahun 2018.
Dikatakan, setiap parpol menerima bantuan keuangan secara bervariatif, sesuai jumlah suara sah yang diperoleh pada Pileg 2019-2024. Ada persentase jumlah pemberian Hibah dari nominal suara yang menjadi hak dari masing-masing Parpol.
"Bantuan hibah Parpol bervariasi tergantung dari suara sah. Jadi, tidak sama nilainya masing-masing ada persentasenya," ungkapnya.
Selain penyerahan bantuan hibah kata Andi Jefrianto, pertemuan ini dirangkaikan dengan konsolidasi untuk menyatukan persepsi dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pilkada dan pilgub 2024.
"Tentunya, teman-teman Parpol di Sinjai bisa mengedukasi mesin partainya dan tim pemenangan untuk bisa menjaga keamanan ketertiban agar tidak ada masalah-masalah pada pelaksanaan pencoblosan tanggal 27 November 2024 mendatang," katanya.
Andi Jefrianto berharap Parpol bisa menjadi mitra pemerintah untuk membangun sinjai dengan program-program yang melibatkan kader-kader partai baik berada di ranting di desa hingga tingkat kecamatan dengan menjalankan program pemerintah dalam rangka menciptakan ketahanan pangan.