Huadi Group dan Bapenda Sepakat Dump Truck Tak Masuk Kategori Alat Berat

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BANTAENG, - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Yunus Hakim mengaku pihaknya sudah melakukan rapat bersama sejumlah pelaku usaha termasuk Huadi Group terkait Pajak Alat Berat (PAB).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Bapenda Pemprov Sulsel, Kepala UPT Bapenda Wilayah Bantaeng, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulsel, Inspektorat Provinsi Sulsel, Kepala Bagian Hukum Bapenda Sulsel, hadir dari Huadi Group dan seluruh hadirin lainnya.

Yunus Hakim menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku seperti Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Juklak PDRD seluruh pemilik alat berat di kenakan PAB.

"Merujuk dari substansi regulasi, seluruh pemilik dan pengguna alat berat dikenakan pajak alat berat, tidak terbatas pada kawasan berikat," kata Yunus kepada awak media, Kamis, 16 Januari 2025.

Untuk itu pihaknya meminta Huadi Group melampirkan seluruh alat berat yang dimiliki perusahaan pemurnian nikel itu. Adapun dump truck tidak termasuk dalam kategori alat berat atau tidak dikenakan PAB.

"Kami meminta seluruh data alat berat Huadi Group di lampirkan ke Bapenda wilayah Bantaeng alat beratnya, kecuali dump truck karena tidak termasuk kategori alat berat," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Sulsel Wilayah Bantaeng, Hj. Gita Ikayani Chodijah, S.STP., M.Si, mengakui sudah membangun komunikasi dengan baik antara Bapenda dengan Huadi Group terkait Pajak Alat Berat (PAB).

  • Bagikan