Dr. Al Khanif menjelaskan bahwa tindak pidana terhadap agama telah mengalami berbagai perubahan sejak masa Orde Lama hingga Reformasi.
“Kita melihat bahwa ada pengaruh besar dari Omar Seno Adji di era Orde Lama dan Barda Nawawi Arief di era Orde Baru. Namun, kini pengaruh organisasi masyarakat sipil juga semakin kuat dalam perumusan kebijakan hukum terkait agama,” ujarnya
Lebih lanjut, Ia mengatakan ada pergeseran signifikan dalam pendekatan hukum internasional terhadap penodaan agama.
“Jika dulu banyak negara menekankan hukum terhadap penodaan agama, kini fokusnya lebih pada larangan intoleransi dan kekerasan berbasis agama,” jelasnya.(*)