FAJAR.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah mengadakan pertemuan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian untuk membahas kebijakan gaji ke-13 dan 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025.
Hal itu menyusul isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 milik PNS tahun 2025, hingga viral di media sosial.
Sebagai catatan, gaji ke-13 biasanya diberikan untuk membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak di awal tahun ajaran baru.
Sementara itu, gaji ke-14, yang lebih dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara usai isu tersebut merebak di media sosial. Sri Mulyani membantah isu gaji ke 13 dan 14 milik ASN dan PNS dihapus, "Sudah dianggarkan, sedang di proses,"
Sri Mulyani juga menegaskan agar semua pihak sabar menanti pengumuman lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Respon Menko Perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pun angkat bicara terkait isu dihapusnya gaji ke 13 dan 14 milik ASN tersebut.
Airlangga mengungkapkan jika pemerintah telah memiliki persiapan terkait gaji ke-13 dan 14 ASN.
"Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian pada Rabu (5/2/2025).
Peraturan Gaji ke-13 dan 14 ASN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, terdapat beberapa kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan 14, di antaranya: