FAJAR.CO.ID, TAKALAR -- Sejumlah kepala desa di Kabupaten Takalar disebut keberatan terhadap kebijakan yang mengharuskan mereka mengalokasikan dana desa sebesar Rp75 juta untuk pembelian aplikasi Digital Desa (Digides).
Kebijakan tersebut diduga merupakan instruksi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Dinas Sosial setempat.
Bahkan, dari informasi yang dihimpun, beberapa kepala desa yang enggan disebutkan namanya mengaku merasa terbebani dengan ketentuan tersebut.
Mereka menilai besaran anggaran yang harus dialokasikan tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh.
Selain itu, mereka mempertanyakan urgensi serta transparansi dalam proses pengadaan aplikasi tersebut.
Kabarnya, kebijakan ini bersifat wajib bagi seluruh desa di Takalar. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai penggunaan dana desa yang seharusnya lebih berorientasi pada kebutuhan langsung masyarakat.
Hal berbeda justru diungkapkan Kepala Desa Tamasaju, Abdul Aziz. Ia menegaskan bahwa informasi terkait dugaan intervensi itu tidak benar.
"Saya tidak pernah ada Intervensi dari PMD," ujar Abdul Aziz kepada fajar.co.id, Jumat (14/2/2025) malam.
Dikatakan Abdul Aziz, program digitalisasi Desa memang sudah ia canangkan sebelum adanya instruksi dari Dinas PMD.
"Ini bermanfaat skali untuk pelayanan masyarakat. Program Digitalisasi Desa ini juga selaras dengan visi misi Bupati Takalar," sebutnya.
Abdul Aziz bilang, tujuan dari program digitalisasi bisa memudahkan dan mempercepat pelayanan masyarakat.
"Di dalamnya itu ada perangkat keras dan lunak untuk pengelolaan website Desa," terangnya.