AIPKI Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Kedokteran, Ini Rekomendasinya

  • Bagikan

Kedua, regulasi pendirian Fakultas Kedokteran Baru.

Menyikapi kebutuhan tenaga medis di berbagai daerah, terutama di luar Pulau Jawa dan Bali, AIPKI mendukung pembukaan fakultas kedokteran baru. Namun, pembukaan FK harus berorientasi pada mutu, bukan sekadar kepentingan ekonomi. Oleh karena itu, AIPKI menekankan perlunya koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta Pemerintah Daerah untuk memastikan pendirian FK sesuai dengan standar nasional.

Ketiga, penyusunan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran (SNPPD).

Dalam rangka menghadapi tantangan global, AIPKI tengah menyusun Standar Nasional Pendidikan Kedokteran (SNPPD) yang lebih komprehensif dan adaptif. Standar ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas lulusan dokter Indonesia agar memiliki daya saing yang kuat, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Keempat, evaluasi dan penguatan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD)

Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) selama ini menjadi alat ukur valid untuk menilai kompetensi mahasiswa kedokteran sebelum memasuki dunia kerja. AIPKI mengusulkan pembentukan Komisi Bersama guna memastikan standar baru dalam uji kompetensi tetap relevan dengan kebutuhan layanan kesehatan, khususnya dalam konteks implementasi UU No. 17 Tahun 2023.

AIPKI juga mendukung penerapan Pendidikan Interprofessional Student Network (PISN) dalam kurikulum profesi dokter. Selain itu, batas masa studi maksimal 5 tahun bagi mahasiswa kedokteran diusulkan tetap dipertahankan, sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti No. 18 Tahun 2013.

  • Bagikan