Ekosistem KI Nasional Diperkuat, Pemerintah Susun Strategi Jangka Panjang

  • Bagikan
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas,

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Hal tesebut disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.

Supratman mengungkapkan berbagai langkah strategis yang sedang dilakukan, termasuk optimalisasi penyelesaian sertifikasi merek dan penyelesaian permohonan merek yang sudah lebih dari enam bulan. Menurutnya, program optimalisasi sertifikasi merek telah menunjukkan hasil signifikan.

"Kami telah menyelesaikan sekitar 11.074 dokumen sertifikasi hanya dalam waktu lima hari kerja pada 21 Januari 2025. Ini bagian dari upaya kami untuk menciptakan sistem yang lebih efisien," katanya.

Selain itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tengah menjalankan Catur Program Unggulan (CPU) yang terdiri dari: Jelajah Kekayaan Intelektual Indonesia, Akselerasi Penyelesaian Permohonan KI, Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI), serta Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (KKIB).

"Melalui program ini, kami ingin membangun ekosistem KI yang lebih inklusif, cepat dan mendorong peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan KI atas karyanya," ujar Supratman.

Di sisi lain, Catur Program Prioritas (CPP) juga dirancang untuk meningkatkan pemahaman publik tentang KI, menegakkan hukum di sektor kekayaan intelektual, serta melakukan transformasi digital dalam layanan HKI. Supratman menegaskan bahwa peningkatan kompetensi aparatur sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga menjadi program prioritas.

  • Bagikan