FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengharmonisasi 2 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Gowa di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Sulsel, Kamis (20/2).
Dua Ranperkada yang diharmonisasi yakni terkait pedoman pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 dan Ranperkada perubahan atas peraturan Bupati Gowa Nomor 12 tahun 2021 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap, program redistribusi tanah objek landreform, konsolidasi tanah dan sertifikasi lintas sektor di daerah.
Perancang Peraturan Perundangan Madya Kanwil Sulsel, Baharuddin mengatakan bahwa harmonisasi ini merupakan salah satu proses pembentukan perundangan yang terdiri dari 6 proses atau tahapan sehingga harmonisasi ini sangat penting dilakukan untuk menyelaraskan peraturan yang kita bentuk dengan peraturan undangan yang lebih tinggi sehingga tidak saling tumpang tindih di peraturan dan diharapkan dapat dilaksanakan nanti setelah ditetapkan menjadi suatu peraturan.
"Beberapa hal juga kami telah sarankan pada Rancangan ini agar disesuaikan dengan sistematika penulisan pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ungkap Bahar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Gowa, Mahmud bahwa tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas terkait dengan pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pertanggung jawaban APBd.