DPRD Sidrap Sidak Tambang C, Pengelola Tambang ‘Hilang’

  • Bagikan

Dugaan kuat bahwa CV. Londo Rundu tidak memiliki semua izin tersebut semakin memperkuat argumen bahwa operasionalnya harus segera dievaluasi atau bahkan dihentikan.

Fenomena tambang galian C yang beroperasi tanpa pengawasan ketat bukanlah hal baru. Kasus di Sidrap ini bisa menjadi contoh kecil dari persoalan besar di banyak daerah.

Jika pemerintah provinsi terus bersikap pasif dan hanya bertindak setelah mendapat tekanan publik, maka jangan heran jika kejadian serupa akan terus berulang.

Masyarakat menunggu langkah nyata dari pemerintah provinsi Sulawesi Selatan. Tidak cukup hanya sekadar monitoring dan laporan di atas kertas. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan, bahkan hingga pencabutan izin operasi jika perlu.

Karena jika tidak, maka pemerintah sendiri yang memberi ruang bagi perusahaan tambang untuk bertindak sewenang-wenang, sementara masyarakat hanya bisa menjadi penonton dari rusaknya lingkungan mereka sendiri.(*)

  • Bagikan