Lebih lanjut Min Usihen, menjelaskan bahwa ada kecenderungan banyaknya permasalahan Peraturan Daerah tanpa disesuaikan dengan arah prioritas pembangunan nasional dan daerah, oleh karena itu Kantor wilayah Kemenkum diharapkan membantu melakukan penataan regulasi melalui analisis dan evaluasi hukum di wilayah.
Untuk Tahun 2025 ini, setiap Kantor Wilayah memiliki target 5 Peraturan Daerah yang harus dilakukan Analisa dan evaluasi. BPHN akan melakukan pendampingan terhadap pelaksana Analisa dan evaluasi hukum di wilayah sehingga dapat sesuai dengan target dan tujuan yang ingin dicapai
Min Usihen berpesan agar Kantor wilayah nantinya dapat mengkoordinir dan mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan Analisa dan Evaluasi pada Peraturan Daerah di wilayahnya.
Kakanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto, menegaskan bahwa Kantor Wilayh berkomitmen untuk melaksanakan Analisa dan Evaluasi terhadap peraturan daerah sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Dalam upaya tersebut, Tim Kerja Anev Kanwil Babel telah melakukan inventarisasi terhadap beberapa Peraturan Daerah (Perda) di wilayah.
"Tim kerja Anev Kanwil Babel sudah melakukan Inventarisasi Peraturan Daerah pada Kabupaten/kota yang ada sesuai dengan 5 opsi tema yang diberikan yaitu Swasembada Pangan, Swasembada energi, Makan Bergizi Gratis, Hilirisasi Komoditas dan pengelolaan lahan" Ucap Harun.
Kakanwil Harun Sulianto menekankan bahwa kegiatan analisa dan evaluasi ini bertujuan untuk meninjau efektivitas serta relevansi peraturan daerah yang telah diterapkan, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala dalam implementasinya. Dengan demikian, hasil evaluasi ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih optimal dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.