Imigrasi Khusus TPI Makassar Deportasi WN Jepang dan Malaysia, Berikut Pelanggarannya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, melakukan Tindakan Adminisrasi Keimigrasian kepada tiga Warga Negara Asing yang terbukti melanggar izin tinggalnya.

Ketiga warga negara asing tersebut terdiri dari 2 orang warga negara Jepang dengan Inisial SO dan KK, serta 1 Warga Negara Malaysia dengan inisial MSBA.

Kedua warga negara Jepang tersebut terbukti melanggar Undang-undang Keimigrasian No.6 tahun 2011, Pasal 123 Huruf A yang berkaitan dengan pemberian keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal di Indonesia.

Keterangan yang tidak benar tersebut berupa saham sebanyak sepuluh miliar rupiah yang tidak bisa dibuktikan, serta tidak mengetahui keberadaan perusahaan.

Untuk satu warga negara Malaysia, ia dikenakan pelanggaran Undang-undang Keimigrasian Pasal 119, yaitu tidak memiliki dokumen keimigrasian yang valid selama berada di Indonesia.

Selanjutnya ketiga WNA tersebut akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi kembali ke negara asalnya, dan dilanjutkan dengan penangkalan. (fajar)

  • Bagikan