Fakta Baru Skorsing Mahasiswa UINAM Terungkap di Persidangan, Birokrasi Sempat Intimidasi Cabut Laporan

  • Bagikan
Mahasiswa UINAM berdemonstrasi saat sidang pemeriksaan saksi digelar (Foto: Istimewa)

DKU sebagai lembaga internal UIN Alauddin Makassar yang bertanggung jawab atas pemeriksaan kode etik mahasiswa dinilai mengabaikan AAUPB dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Tindakan DKU menyalahi asas transparansi dan asas kecermatan, pemeriksaan dilakukan tanpa menghadirkan saksi sehingga tidak ada keterbukaan dan informasi mengenai apa yang dilanggar oleh Alhaidi. Pemeriksaan tersebut juga tidak objektif dengan tidak mendengarkan pernyataan Alhaidi dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh DKU.

Tindakan DKU yang ditanggapi Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan dengan mengeluarkan surat Keputusan Skorsing kepada Alhaidi, dinilai LBH Makassar menimbulkan dampak merugikan. Alhaidi mendapat sanksi skorsing selama satu semester.

Sedangkan Alhaidi telah melakukan pembayaran UKT, memprogramkan mata kuliah pada semester tersebut. Itu dianggap merugikan Alhaidi baik dari sisi materil dan non materil.

“Pihak UIN mengabaikan hak Mahasiswa dengan melakukan pemanggilan saksi dengan cara yang tidak layak dan tidak proporsional, karena sangat mendadak. Pemanggilan dilakukan hanya sekali dengan waktu yang sangat singkat. Hal tersebut tentunya mempersulit Mahasiswa menyampaikan pembelaannya. Sialnya, Dekan justru menanggapi hasil pemeriksaan oleh DKU dengan mengeluarkan SK Skorsing terhadap Alhaidir,” jelas Hutomo selaku Kuasa Hukum

Fakta persidangan kedua, terungkap bahwa Alhaidi selaku penggugat mendapatkan tindakan intimidasi dari Wakil Dekan 3 yang meminta Alhaidi untuk mencabut gugatan.

  • Bagikan