Fakta Baru Skorsing Mahasiswa UINAM Terungkap di Persidangan, Birokrasi Sempat Intimidasi Cabut Laporan

  • Bagikan
Mahasiswa UINAM berdemonstrasi saat sidang pemeriksaan saksi digelar (Foto: Istimewa)

“Pada hari senin, saya menemani Penggugat untuk menghadiri panggilan dari Wakil Dekan (Wadek). Saya mendengar, Wadek meminta Alhaidi untuk mencabut gugatannya. Jika tetap melanjutkan gugatan, pihak kampus akan menahan nilai KKN Alhaidi. Padahal Alhaidi telah mengikuti KKN sepenuhnya karena dinyatakan lulus berkas,” terang Zainal dalam kesaksiannya di ruang persidangan.

Fakta persidangan tersebut, memperkuat dugaan UIN Alauddin Makassar selalu abai dan bersikap otoriter terhadap mahasiswanya. Hal tersebut tentunya jauh dari nilai nilai dasar perguruan tinggi yang mengedepankan pendidikan yang demokratis.

Tindakan UIN Alauddin dan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan juga menjadi contoh buruk untuk berjalannya demokrasi yang seharusnya hadir dalam instansi kenegaraan.

Bersamaan saat jalannya persidangan pemeriksaan saksi, Mahasiswa yang bersolidaritas melakukan unjuk rasa di depan PTUN Makassar melakukan orasi secara bergantian dan memegang spanduk bertuliskan, “UINAM Anti Demokrasi. Cabut SK Skorsing dan SE 3652.” (Muhsin/Fajar)

  • Bagikan