FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Buntu Burake Kecamatan Makale (DAK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Tana Toraja Tahun Anggaran 2022, Jumat (7/3/2025).
Dua tersangka tersebut adalah YS bertindak selaku PPK Pelaksana pada kegiatan tersebut dan tersangka Inisial DW bertindak selaku Kontraktor Pelaksana pada kegiatan tersebut. Tersangka DW telah dilakukan tindakan penahanan. Sedangkan, terhadap Tersangka YS sedang menjalani proses persidangan dalam perkara berbeda, sehingga tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini.
Pelaksana Tugas Kajari Tana Toraja, Alfian Bombing mengatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp937.619.688,66 (sembilan ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus sembilan belas ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah koma enam puluh enam).
“Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja telah memeriksa 49 (empat puluh sembilan) orang saksi dan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja telah melakukan ekspose. Berdasarkan hasil ekspose tersebut telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan 2 (dua) orang tersangka, yaitu YS dan DW,” kata Alfian Bombing.
Adapun modus operandi dan perbuatan tersangka, tersangka DW meminjam perusahaan, yakni CV. WP untuk melaksanakan pekerjaan Kegiatan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan di Kelurahan Buntu Burake dengan memberikan sejumlah fee kepada perusahaan tersebut. Kemudian menyampaikan data rincian HPS dan kelengkapan dokumen penawaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, yaitu merekayasa dokumen personel teknis dan daftar peralatan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan. Melaksanakan pekerjaan SPAM Kelurahan Buntu Burake tidak menggunakan personel teknis seperti yang tercantum dalam kontrak. Untuk penyusunan laporan progres fisik, back up data, dan as built drawing, tersangka DW mempekerjakan Pengawas Lapangan serta memberikan sejumlah uang sekalipun tidak melakukan tindakan apapun, dan mengetahui personel teknis yang bekerja tidak sesuai dengan kontrak.