Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Dua Ranperkada Belitung Timur

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, PANGKALPINANG - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung Rahmat Feri Pontoh pimpin rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kab. Belitung Timur yang dilaksanakan secara daring aplikasi Zoom Meeting, Selasa (18/03/25).

Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperkada terkait Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat; dan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus RSUD Muhamad Zein pada Dinas Kesehatan.

Dalam sambutannya, Rahmat Feri Pontoh mengatakan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda/Ranperkada merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Lebih lanjut beliau mengharapkan agar pemerintah daerah memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan terutama terkait pembentukan produk hukum daerah, dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan/harmonisasi, pengesahan/penetapan, dan pengundangan agar melibatkan Kantor Wilayah dalam setiap tahapan dan prosesnya.

Bahwa terkait pembentukan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT Puskesmas mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat, sedangkan untuk pembentukan unit organisasi bersifat khusus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

  • Bagikan