Jelang Lebaran, ASN Maros Dilarang Gunakan Randis Saat Mudik

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAROS — Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros dilarang menggunakan kendaraan dinas (Randis) saat mudik lebaran.

Hal itu ditegaskan Bupati Maros, AS Chaidir Syam, Rabu, 19 Maret 2025.

"Jadi randis hanya digunakan untuk kegiatan pemerintahan. Jangan memanfaatkan kendaraan dinas untuk mudik," ungkapnya.

Dia menyebutkan jika pihaknya sudah mengeluarkan himbauan untuk tidak menggunakan randis saat mudik lebaran nanti.

"Kita akan keluarkan surat edaran sekaitan pelarangan ini. Sepertinya beberapa ASN sudah faham soal pelarangan itu, karena aturan ini diberlakukan hampir setiap tahun," ungkapnya.

Mantan Ketua DPRD Maros ini juga mengatakan akan ada sanksi yang dikenakan jika ada ASN yang kedapatan atau ketahuan menggunakan randis saat mudik nanti.

"Kita akan memberi sanksi, sesuai dengan isi yang tertulis dalam surat edaran tersebut. Dan ini memang sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.(*)

  • Bagikan