Sepanjang 2025, Kanwil Kemenkum Sulsel Cetak 199 Sertifikat Apostille

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam penerbitan sertifikat apostille. Dari januari hingga 26 Maret 2025 ini , Kanwil Kemenkum Sulsel telah mencetak sebanyak 199 sertifikat apostille, sebuah layanan legalisasi dokumen yang semakin memudahkan masyarakat dalam keperluan administrasi internasional.

Kepala Kanwil KemenkumSulsel, Andi Basmal menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kualitas layanan agar lebih memudahkan masyarakat. "Kami ingin memastikan bahwa layanan apostille dan lainnya yang ada di Kanwil Kemenkum Sulsel dapat dijangkau dengan lebih cmudah dan transparan," ujarnya.

Menurut Andi Basmal, Layanan apostille merupakan penyederhanaan dari proses legalisasi dokumen yang sebelumnya memerlukan beberapa tahapan di berbagai instansi. Dengan adanya apostille, dokumen yang telah disahkan oleh Kemenkumdapat langsung digunakan di berbagai negara yang menjadi anggota Konvensi Apostille 1961 tanpa perlu legalisasi tambahan dari Kedutaan Besar negara tujuan.

Kakanwil berharap layanan ini semakin dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan dokumen resmi untuk keperluan studi, bekerja, atau berbisnis di luar negeri. “Apostille sangat bermanfaat bagi pelajar, pekerja migran, pelaku usaha, dan siapa saja yang memiliki keperluan internasional. Kami ingin memastikan bahwa setiap dokumen yang mereka butuhkan bisa diakses dengan lebih cepat dan mudah,” tambahnya.

  • Bagikan