FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Aktivitas tambang galian C di Kampung Batu, Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara, Sulsel, terus menimbulkan keresahan di kalangan warga.
Mereka mendesak pemerintah daerah dan kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas guna menghentikan operasi tambang yang dinilai merugikan masyarakat dan lingkungan.
Tokoh masyarakat setempat, Prof. Agus Salim, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak negatif dari aktivitas tambang tersebut.
Ia menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam proses perolehan izin, meskipun pihak perusahaan mengklaim telah mengantonginya.
Menurut Agus, ada indikasi bahwa izin yang diberikan kepada perusahaan tambang tidak diperoleh melalui prosedur yang benar.
"Ada perusahaan tambang di sana dan memang saya akui bahwa mereka sudah mengakui bahwa ada izinnya. Tapi secara terbuka saya sampaikan," ujar Agus, Jumat (28/3/2025).
Dikatakan Agus, ada dugaan bahwa izin yang mereka peroleh tidak prosedural, karena dalam wilayah pertambangan terdapat puluhan masyarakat yang memiliki lahan perkebunan.
"Ini sudah dikelola secara turun-temurun,” Agus menuturkan.
Ia menambahkan bahwa tanah miliknya, yang telah dikelola sejak 1889, serta lahan milik sekitar 20 warga lainnya terdampak akibat keberadaan tambang tersebut.
Warga pun telah beberapa kali mengadakan pertemuan untuk menyatakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan, karena selain merusak lingkungan, kegiatan tersebut juga mengganggu arus lalu lintas.
Agus mengungkapkan bahwa sebelumnya, pengusaha tambang telah menyatakan kesediaannya untuk menghentikan operasi sebelum mendapatkan izin yang lengkap.