“e-Harmonisasi memiliki beberapa keunggulan, yaitu instansi pengusul dapat mengajukan permohonan secara daring, dengan jangka waktu hanya 5 hari kerja, dan prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Berikutnya, bidang pembinaan hukum nasional, Kemenkum memberikan bantuan hukum gratis melalui organisasi bantuan hukum terakreditasi kepada masyarakat tidak mampu. Untuk tahun 2025-2027, telah terdaftar 777 pemberi bantuan hukum guna pendampingan dan konsultasi hukum. Selain itu, Kemenkum telah menginisiasi pendirian 1.764 pos bantuan hukum (posbankum) di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
“Posbankum ini akan memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, mediasi, serta rujukan ke pemberi bantuan hukum/advokat probono yang dibutuhkan oleh masyarakat, baik di desa maupun kelurahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Kemenkum berupaya meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional (JDIHN). Sampai dengan bulan Maret tahun ini, terdapat 658.361 dokumen hukum yang telah terintegrasi pada jdihn.go.id, dengan jumlah anggota JDIHN sebanyak 1.679 anggota.
Ada pula layanan Kemenkum di bidang pengembangan SDM. Kemenkum menyelenggarakan berbagai jenis pelatihan, baik untuk internal maupun stakeholder eksternal Kemenkum. Pada periode Januari-Maret 2025, tercatat sebanyak 17.212 peserta telah mengikuti pelatihan klasikal maupun pembelajaran jarak jauh. Selain itu, Kemenkum sedang melakukan pengembangan Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) sehingga nantinya akan ada program studi baru di bidang pelayanan hukum.