FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum (Kemenkum) pada triwulan pertama tahun ini telah mencatatkan pencapaian dengan mempublikasikan sembilan artikel pada jurnal ilmiah. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menilai BSK Hukum berkomitmen dalam mendukung kebijakan berbasis bukti di bidang hukum.
BSK Hukum, yang menyediakan layanan jurnal elektronik (e-Journal) dalam platform digital, memberikan informasi atas berbagai karya tulisan ilmiah yang merupakan hasil kajian/analisis kebijakan bagi para pemangku kepentingan dan masyarakat.
“Publikasi jurnal ilmiah ini berperan penting dalam menyebarkan pemikiran, serta analisis kebijakan bidang hukum, yang dapat memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan kebijakan di Indonesia,” kata Supratman dalam sesi Konferensi Pers Capaian Kinerja Triwulan I dan Update Isu Aktual Kemenkum Tahun 2025, Selasa (15/04/2025) siang.
Saat ini BSK Hukum memiliki tiga jurnal yang terakreditasi SINTA 2, yaitu Jurnal Penelitian Hukum de Jure, Jurnal HAM, dan Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (JIKH) yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak secara gratis. Hingga Maret 2025, telah dipublikasikan Jurnal Penelitian Hukum De Jure Edisi Maret 2025 sebanyak 5 tulisan dan JIKH Edisi Maret 2025 sejumlah 4 tulisan.
Secara total di capaian periode triwulan I ini, sebanyak 109 tulisan telah disampaikan (submissions) SINTA 2. Terinci 49 jurnal di antaranya berbentuk tulisan Jurnal Hukum de Jure, 18 Jurnal HAM, dan 42 JIKH.
"Setiap tulisan dalam jurnal ini disusun dengan pendekatan yang cermat dan sistematis yang dilakukan oleh para analis kebijakan, bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada publik tentang isu-isu yang tengah berkembang,” ucap Supratman.