Tersangka Tanda Tangan Palsu, Anggota DPRD Selayar Masih Bebas Berkeliaran

  • Bagikan
Kuasa hukum kepala dusun Haba Ali, Hasan, S.H

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Perkara pemalsuan tanda tangan yang menjerat Anggota DPRD Kepulauan Selayar, Sulsel, inisial AW sebagai tersangka masih bergulir di polres dan kejaksaan setempat.

Anggota Dewan AW diduga memalsukan tanda tangan sejumlah kepala dusun di Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur, untuk kepentingan penyaluran alat dan mesin pertanian (Alsintan) Kementan.

Sejak itetapkan sebagai tersangka pada 31 Januari 2025, legislator AW belum ditahan oleh polisi alias masih berkeliaran. Hal ini membuat kepala dusun Parang, Haba Ali yang melaporkan AW meradang.

Kuasa hukum kepala dusun Haba Ali, Hasan, S.H mengatakan, tersangka legislator AW seharusnya sudah ditahan oleh penyidik polisi. Tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

"Tidak ada alasan Polres Selayar tidak menahan tersangka, karena hukuman maksimal pemalsuan berkas ini 6 tahun. Tersangka adalah anggota dewan yang punya kuasa untuk memperlambat proses penyidikan," ujar Hasan dalam konferensi pers di Kota Makassar, Minggu (20/4/2025).

Menurut Hasan, penyidik Polres Selayar baru mengirimkan berkas perkara AW kepada Kejari Selayar pada 10 April 2025. Padahal, sudah 3 bulan legislator Fraksi PDIP itu berstatus tersangka.

Polres Selayar kata Hasan, baru mengirim berkas tersangka AW kepada jaksa setelah pihaknya mendesak Polda Sulsel agar perkara ini diatensi.

Hasan mendesak Kejari Selayar segera merampungkan penelitian berkas perkara legislator AW, agar yang bersangkutan segera ditahan demi penegakan hukum.

  • Bagikan