Kanwil Kemenkum Sulsel Bekali Pengetahuan Hukum Pelajar SMPN 48 Makassar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan kembali menjalankan program penyuluhan hukum di lingkungan SMPN 48 yang beralamat Hertasning Blok E4 No. 1, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Selasa (22/4).

Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari program rutin bulanan hasil kerja sama antara Kanwil Kemenkum Sulsel dengan pihak sekolah. Tujuannya sederhana namun fundamental: menanamkan kesadaran dan pengetahuan hukum sejak dini kepada generasi muda.

"Kami ingin para siswa tidak hanya mengerti apa itu hukum, tapi juga memahami peran mereka sebagai warga negara yang bertanggung jawab," ujar Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulsel menugaskan Wahyuddin Ardianto, salah satu penyuluh hukum andal mereka, untuk berbagi ilmu dengan siswa-siswi SMPN 48 Makassar. Dengan gaya yang santai namun informatif, Wahyuddin menjelaskan konsep dasar hukum kepada para peserta.

"Pertama kita harus tahu dulu apa itu hukum? Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat dikontrol," jelas Wahyuddin saat menyampaikan materinya di hadapan puluhan siswa yang antusias.

Peserta didik terlihat menyimak dengan serius dan sesekali mengajukan pertanyaan. Interaksi yang terjalin menunjukkan bahwa topik hukum bisa menjadi pembahasan yang menarik bagi kaum muda jika disampaikan dengan cara yang tepat.

  • Bagikan