Pembentukan Koperasi Merah Putih Masih Tunggu Juknis

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAROS – Program pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Maros belum berjalan.

Pasalnya hingga kini, Pemkab Maros masih menunggu petunjuk teknis terkait anggaran dan penyertaan modal yang rencananya akan melibatkan pemerintah serta Bank Himbara.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros, Idrus, usai pembukaan rakor desa kemarin.

Dia mengatakan kalau kendala utama pembentukan koperasi merah putih ini terletak pada sulitnya mendapatkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten untuk menjadi pengurus koperasi di desa.

"Hampir seluruh kepala desa mengeluhkan hal yang sama, susah cari orang yang bisa jadi pengurus koperasi. Padahal potensinya besar," ungkapnya.

Dia menyebutkan kalau berdasarkan regulasi, melarang perangkat desa maupun keluarga dekat kepala desa menjadi pengurus turut mempersempit ruang gerak.

"Kadang ada keluarga yang mampu, tapi karena aturan, tidak bisa dilibatkan," sebutnya.

Pengurus koperasi merah putih ini kata dia harus memiliki minimal tiga orang pengurus inti, yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara.

"Pembentukan pengurus koperasi ditentukan melalui musyawarah desa," katanya.

Dia mengatakan Koperasi Merah Putih ini berbeda dari BUMDes karena berdiri sebagai lembaga tersendiri.

Rencananya koperasi akan menjalankan tujuh unit usaha, diantaranya kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa atau kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik.

  • Bagikan