KPK Panggil Windy Idol dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Windy Yunita Bastari Usman alias Windy 'Idol' sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Selain Windy, saksi atas nama Rinaldo Septariando juga turut dipanggil dalam kasus ini.

"Hari ini Kamis (24 April 2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPPU (di lingkungan Mahkamah Agung)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis 24 April 2025.

Namun, Tessa belum menjelaskan apa yang hendak didalami dari kedua saksi tersebut.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pemangil Windy idol sesuai kebutuhan dari penyidik KPK.

"Untuk pemanggilan tentukan kebutuhan tergantung dari kebutuhan penyidik," ujar Asep kepada wartawan, Rabu 23 April 2025.

Adapun, KPK sudah memeriksa Hasbi Hasan terkait perkara TPPU. "Sementara yang dipanggil hari ini adalah Pak HH-nya," tuturnya.

"Kita masih mendalami masalah TPPU-nya," lanjutnya.

Asep Guntur Rahayu mengatakan, ada batasan waktu untuk penahananan yang harus dipenuhi sebelum melakukan penahanan.

"Jadi ada batas waktu yang harus kita penuhi ketika misalkan menahan seseorang, 120 hari harus sudah selesai. Kalau kita rasa masih banyak apalagi ini TPPU kita harus memerlukan waktu, kita memerlukan waktu yang cukup panjang untuk mengejar harta-harta atau kekayaan hasil dari tindak pidana korupsi itu, hasil yang disembunyikan," terang Asep dalam konferensi pers, Senin 13 Mei 2024

  • Bagikan