"Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Mereka adalah BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT. AAN, RE selaku Direktur PT. CAP, HS selaku Tim Pendamping Pj Gubernur, dan RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar," tegas Didik di Kantor Kejati Sulsel.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial UN belum dilakukan penahanan karena kondisi kesehatan.
"Namun, terhadap tersangka UN belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit," tambahnya.
Diduga Ada Mark-Up dan Pengadaan Fiktif
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas di Dinas TPHBun Sulsel tahun 2024.
Dari total proyek sekitar Rp60 miliar, penyidik menduga terdapat praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian negara hingga sekitar Rp50 miliar.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Dinas TPHBun, Kantor BKAD, serta kantor rekanan proyek.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan.
Selain itu, lebih dari 80 saksi telah diperiksa, mulai dari unsur birokrasi, legislatif, pihak swasta hingga kelompok tani.
Pemeriksaan Maraton dan Pencekalan
Sebelumnya, pada 17 Desember 2025, penyidik juga telah memeriksa Bahtiar Baharuddin secara maraton selama sekitar 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Untuk memperlancar proses penyidikan, Kejati Sulsel juga mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap enam orang yang kini telah berstatus tersangka.








